Karena satu dan lain hal, kembali aku harus mengurus pasporku. Mungkin sedikit catatan ini bisa membantu teman-teman yang akan mengurus paspor. Kesimpulan akhir dari proses yang kulakukan sendiri ini: Birokrasi pengurusan paspor saat ini sudah jauh lebih baik dari beberapa tahun lalu. Calo-calo yang biasa berkeliaran di kantor imigrasi sudah tidak semarak seperti dulu, walaupun masih ada satu-satu. Tapi aksinya tidak terlalu kelihatan. Biasanya calo-calo itu menawarkan jasa untuk pengurusan pasport dengan biaya termurah Rp. 500.000- sampai Rp1.000.000. Semakin cepat paspor yang diinginkan berada di tangan maka akan semakin besar uang yang harus dikeluarkan. Tapi aku pribadi memilih untuk mengikuti jalur resmi tanpa menggunakan calo, hanya dengan uang Rp. 270.000 dan selesai dalam waktu 8 hari kerja.
Kebetulan diriku mengurus paspor, di kantor imigrasi kelas A, kota Bogor. KTP dan kartu keluarga yang kugunakan untuk pengurusan paspor ini beralamatkan kota asalku, solok selatan Sumatera Barat. Karena Sistem Imingrasi sudah Online maka ini tidak menjadi masalah. Kita bisa mengurus pasport dimana saja asalkan alamat KTP dan kartu keluraga sama. Sempat ditanyakan mengapa tidak mengurus KTPbogor saja. Yah inilah efek seringnya berpindah-pindah, membuat kumenunda membuat KTP Bogor lagi. Pada petugas imigrasi yang mewawancarai ku jawab aja, " feeling saya sebentar lagi saya akan meninggalkan Bogor kok pak, untuk melanjutkan pendidikan saya". Si bapak hanya tersenyum sambil berkata. "amin".
Berikut adalah Syarat-syarat pembuatan Pasport yang berlaku secara umum di kantor Imigrasi Indonesia.
1. KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akte kelahiran
4. Ijazah terakhir
5. Surat rekomendasi dari tempat bekerja.
Tapi untuk kasus pengurusan di bogor ada beberapa catatan:
1. Ijazah terakhir harus dilegalisir
2. Surat rekomendasi dari tempat bekerja harus berisi permohonan dari kepala instansi tempat kita bekerja kepada kepala imigrasi. di dalam surat itu harus dinyatakan negara yang kita tuju dan tujuan kita ke negera tersebut. Khusus untuk PNS, untuk memperkuat bahwa kita adalah PNS harus dilampirkan juga fotocopy SK pengangkatan PNS yang sudah dilegalisir juga. Dua catatn ini tidak dicantumkan dalam web imigrasi, tapi diimigrasi di bogor inilah peraturan yang berlaku.
Proses:
Sayangnya di kantor imigrasi Bogor, tidak dipampang info alur pengurusan paspor seperti di beberapa kantor imigrasi yang pernah saya datangi. sehingga untuk mendapatkan info bagaimana alur pengurusannya anda bertanya saja pada petugas disana nanti mereka akan menjelaskan.
1. Pertama kita akan diminta mengisi formulir yang dapat diambil secara gratis. setelah mengisi formulir tersebut anda diminta untuk membeli map di koperasi seharga Rp. 15.000 (kasus ini ternyata hanya dibogor). saya sendiri tidak keberatan dengan biaya ini karena dengan uang Rp. 15.000 anda akan mendapatkan map, materai dan form surat pernyataan bahwa data yang kita gunakan adalah benar serta sampul untuk paspor.
2. Setelah mengisi form tersebut maka anda diminta memasukkan semua fotocopi persyaratan yang telah disebutkan di atas ke dalam map tadi. Nanti petugas akan memberi nomor antrian untuk pengecekan berkas.
3. Setelah ini berkas yang ada akan dicek, lalu petugas akan memberikan kartu kontrol yang didalamnya menyatakan apakah kelengkapan kita lengkap atau tidak. Jika tidak lengkap akan ditulis oleh petugas apa saja yang harus dilengkapi. di kertas itu juga akan ditulis kapan harus kembali untuk melaksanakan wawancara, berfoto dan melengkapi kekurangan berkas. Dalam keadaan sepi biasanya kita akan disuruh datang esok harinya, tapi jika keadaan sibuk maka bisa disuruh datang seminggu kemudian. Maka jika anda ingin mengurus cepat, hindari datang ke kantor imigrasi pada akhir tahun dan mendekati liburan sekolah. Menurut info inilah puncak-puncak pengurusan paspor
4. tahap selanjutnya adalah tahap wawancara dan berfoto. kebetulan saat saya mengurus paspor adalah disaat ramai maka saya datang semingu kemudian. Untuk tahap ini anda harus membawa kertas kontrol yang diberikan pada tahap satu. setelah menunggu nanti nama anda dipanggil untuk membayar biaya sebesar Rp. 270.000. Setelah membayar maka menunggu dipanggil untuk Foto, pengambilan sidik jari dan Wawancara
5. Wawancara
Pada tahap wawancara akan ditanya negara tujuan dan madsud kunjungan untuk apa. Lalu akan dicek keaslian dan kenaran data yang telah dimasukkan. sehingga pada wawancara ini anda diharuskan untuk membawa seluruh berkas asli. petugas akan mengecek satu-satu secara detail.
6. Pengambilan paspor
Paspor bisa diambil 4 hari kerja setelah wawancara. ini adalah ketepan resmi yang ditetapkan oleh menteri hukum dan ham. Ketika pengambilan pihak imigrasi akan meminta kita untuk mencopi dua rangkap. satu rangkap untuk imigrasi dan satulagi untuk kita.
Mudah Bukan??????????kalo ada jalur yang resmi, mudah dan cepat mengapa harus menggunakan calo.
bai.. bai.. calo..... ;))
BalasHapusyaps benar...calo kelaut aje...he...
BalasHapussiip daah....
BalasHapussebenarnya yang calo itu juga orang imigrasi,..karena para calo tuh dipungut juga oleh imigrasi..paling calo2 tuh dapet 50 mpe 100..sedangkan orang imigrasinya dapet bisa 200an
BalasHapusBagi2 rejeki buat yg buru2 pengin cepet punya paspor gpp asal iklas ha...ha..
BalasHapusDan terkadang sy ga munafik, emang calo itu membantu jg d kala kita memang d buru2 waktu, mslh hrg ya sesuai lah karna harga tau produk mana yg bagus,atau dlm hal ini proses yg super cepat
BalasHapus